Senin, 16 November 2009

AD ART

ANGGARAN DASAR

PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)


 

MUKADIMAH


 

بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِـيْمِ

اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Dari sejumlah karunia Allah subhanahu wata'ala yang dianugerahkan kepada manusia adalah nikmat taufiq dan hidayah. Taufiq adalah jalan yang telah Allah tetapkan yaitu shirathal mustaqiem yang hanya dapat diraih berkat hidayahNya. Sedangkan hidayah, Allah karuniakan manakala manusia berlaku mujahadah (jihad). Kesiapan mujahadah tersebut harus dibina melalui usaha tarbiyah dan da'wah dalam jalinan silaturahim guna mewujudkan mu'amalah antar sesama manusia di atas prinsip-prinsip tauhidullah, ta'aruf, musawah, musyawarah, ta'awun, ukhuwah, tasamuh dan istiqomah.

    Dengan prinsip-prinsip tersebut kita akan mampu membangun suatu jama'ah sebagaimana Rasulullah saw membina dan membangun masyarakat Madinah al Munawarah.

    Umat Islam sebagai khaira ummah dalam jalinan ummatan wahidah memikul kewajiban melaksanakan tarbiyah dan da'wah dalam rangka pelaksanaan amar ma'ruf dan nahi munkar untuk terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Pelaksanaan tarbiyah dan da'wah seyogianya diselenggarakan secara bersama-sama sebagai amal jama'I dalam ikatan kejama'ahan yang kokoh yang diikat oleh tujuan dan cita-cita bersama untuk meraih mardhatillah.

    Atas dasar semua itu, maka dibentuklah suatu perhimpunan ummat Islam yang diberi nama PERSATUAN UMMAT ISLAM, disingkat PUI. Kehadiran dan amaliah PUI ditujukan semata-mata hanya kepad Allah swt bermabda pada keikhlasan dengan menempuh cara ishlah dalam semangat mahabbah serta dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpijak pada prinsip-prinsip amaliah sebagaimana tertuang dalam kalimat-kalimat al-Intisab yaitu :


 

بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِـيْمِ

اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

اللهُ غَايَتُنَا وَ اْلاِخْلاَصُ مَبْدَؤُنَا وَ اْلاِصْلاَحُ سَبِيْلُنَا وَ الْمَحَبَّةُ شِعَارُنَا

نُعَاهِدُ اللهَ عَلَى الصِّدْقِ وَ اْلاِخْلاَصِ وَ الْيَقِيْنِ وَ طَلَبِ رِضَ اللهِ

فِي الْعَمَلِ بَيْنَ عِبَادِهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَيْهِ بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

بِسْمِ اللهِ وَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ الْعَلِىِّ اْلعَظِيْمِ اللهُ اَكْبَرُ


 

    Tata kerja perhimpunan dalam mewujudkan amanat Al-Intisab tersebut, diatur dalam Anggaran Dasar sebagaimana tercantum di bawah ini,


 

BAB I


 

PASAL 1
NAMA DAN KEDUDUKAN


 

  1. Perhimpunan ini bernama PERSATUAN UMMAT ISLAM disingkat PUI, sebagai hasil fusi dari dua perhimpunan yaitu PERSATUAN UMAT ISLAM INDONESIA (PUII) yang berkedudukan di Sukabumi dengan PERIKATAN UMAT ISLAM (PUI) yang berkedudukan di Majalengka, yang dilakukan di Bogor pada tanggal 09 Rajab 1371 H bertepatan dengan tanggal 05 April 1952 M. Perhimpunan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan berstatus Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tertanggal 10 September 1958 No. JA/5/86/23.
  2. PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


 

BAB II


 

PASAL 2
ASAS


 

    Perhimpunan ini berasaskan Islam, yang dalam amaliahnya berpedoman kepada kepada Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman Ahlis Sunnah wal Jama'ah.


 

PASAL 3
SIFAT


 

    Perhimpunan ini adalah organisasi gerakan Islam yang bersipat independen.


 

PASAL 4
TUJUAN


 

Tujuan Perhimpunan adalah terwujudnya pribadi, keluarga, masyarakat, negara, dan peradaban dunia yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta'ala.


 

PASAL 5
USAHA


 

Untuk mencapai tujuan tersebut, perhimpunan berusaha :

  1. Membina dan mengembangkan pemahaman ajaran Islam yang tepat dan benar serta menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, menuju tegaknya aqidah dan terlaksananya ajaran Islam secara kaffah.
  2. Meningkatkan gairah ummat untuk beramal ibadah dan bermuamalah yang Islami.
  3. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan dakwah, pendidikan, pelatihan, dan pengajaran Islam dalam arti yang seluas-luasnya.


     

  4. Melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah,
  5. Menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai Islam dalam fikrah, akhlak dan adat istiadat menuju terwujudnya kebudayaan dan peradaban yang Islami.
  6. Membangun dan membina kesatuan imamah dan jama'ah di kalangan ummat Islam yang berbasis pada masjid.
  7. Mengembangkan potensi ekonomi sumber daya manusia menuju kemajuan dan kemandirian ummat sesuai dengan ajaran Islam.
  8. Menumbuh-kembangkan sikap jihad, ijtihad, kepedulian, kesetiakawanan dan kemitraan sosial dalam berbagai aspek kehidupan.
  9. Usaha-usaha lain sesuai dengan tujuan Perhimpunan.


     

BAB III


 

PASAL 6
KEANGGOTAAN


 

  1. Anggota perhimpunan adalah setiap Muslim yang menyetujui anggaran dasar dan mendukung serta melaksanakan tujuan dan usaha-usaha perhimpunan.
  2. Anggota terdiri atas :

a. Calon anggota.

b. Anggota biasa

c. Anggota kehormatan

  1. Anggota berhenti karena :
    1. Atas permintaan sendiri
    2. Meninggal dunia
    3. Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan perhimpunan atau melakukan hal-hal yang merugikan perhimpunan.


 

BAB IV


 

PASAL 7
SUSUNAN PIMPINAN PERHIMPUNAN


 

Susunan pimpinan Perhimpunan terdiri atas :

  1. Pimpinan Pusat, disingkat PP
  2. Pimpinan Wilayah, disingkat PW
  3. Pimpinan Daerah, disingkat PD
  4. Pimpinan Cabang, disingkat PC
  5. Pimpinan Ranting, disingkat PR dan / atau Pimpinan Komisariat disingkat PK


 

PASAL 8
SUSUNAN PIMPINAN,
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PAKAR


 

  1. Pimpinan Pusat terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pimpinan Harian, Departemen-departemen.
  2. Pimpinan Wilayah terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pimpinan Harian dan Biro-Biro.
  3. Pimpinan Daerah terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pimpinan Harian dan Bagian-bagian.
  4. Pimpinan Cabang terdiri atas : Dewan Pembina, Pimpinan Harian, dan Seksi-seksi.
  5. Pimpinan Ranting/Komisariat terdiri atas : Dewan Pembina, Pimpinan Harian dab Subseksi-subseksi.


 

PASAL 9
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PIMPINAN,
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PAKAR


 

  1. Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Pusat, dan Dewan Pakar Pusat, dipilih dan disahkan oleh Muktamar untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
  2. Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina Wilayah dan Dewan Pakar Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
  3. Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah dan Dewan Pakar Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
  4. Pimpinan Cabang dan Dewan Pembina Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
  5. Pimpinan Ranting dan/atau Pimpinan Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa bakti 5 (lima) tahun, dari calon-calon yang dipilih oleh Musyawarah Anggota.


 

PASAL 10


 

Masa jabatan untuk Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Umum Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting / Ketua Pimpinan Komisariat masing-masing paling lama 2 periode masa bakti.


 

BAB V


 

PASAL 11
LEMBAGA DAN BADAN OTONOM


 

  1. Perhimpunan dapat membentuk Lembaga dan atau Badan Otonom untuk mendukung tujuan dan usaha Perhimpunan.
  2. Lembaga dan atau Badan Otonom tersebut pada ayat 1 (satu) berada dalam koordinasi Perhimpunan


 

  1. Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom dan atau Lembaga ditetapkan oleh Muktamar atau Musyawarah Besar.


 

BAB VI


 

PASAL 12
MUSYAWARAH


 

  1. Muktamar.
    1. Muktamar Perhimpunan diadakan 5 (lima) tahun sekali.
    2. Jika dianggap perlu dan penting dapat dilakukan Muktamar Luar Biasa.
    3. Muktamar mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Perhimpunan.
  2. Musyawarah Besar.
    1. Musyawarah Besar dapat diselenggarakan sewaktu-waktu oleh Pimpinan Pusat apabila dipandang perlu.
    2. Keputusan-keputusan Musyawarah Besar mempunyai kekuatan tertinggi dibawah keputusan-keputusan Muktamar
  3. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Anggota.
    1. Musyawarah Wilayah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
    2. Musyawarah Daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
    3. Musyawarah Cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
    4. Musyawarah Anggota Ranting atau Komisariat diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
  4. Musyawarah Kerja.
    1. Musyawarah Kerja setiap tingkatan Pimpinan diselenggarakan sewaktu-waktu, masing-masing oleh Pimpinan Harian, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Sub-seksi.
    2. Keputusan Musyawarah Kerja merupakan pedoman pelaksanaan/ operasional dari program kerja yang mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh Pimpinan Perhimpunan, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Departemen/Biro/Bagian/Seksi/ Subseksi.


 

BAB VII


 

PASAL 13
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERHIMPUNAN


 

  1. Keuangan dan kekayaan Perhimpunan diperoleh dari :
    1. Uang pangkal, iuran dan sumbangan.
    2. Zakat, Infaq dan sadaqah.
    3. Wakaf, hibah dan wasiat.
    4. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
  2. Perhimpunan menguasai seluruh kekayaan yang diperoleh dari waqaf, hibah, wasiat dan usaha-usaha lainnya.
  3. Pimpinan Pusat mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan perhimpunan kepada Muktamar; Pimpinan Wilayah kepada Musyawarah Wilayah; Pimpinan Daerah kepada Musyawarah Daerah, Pimpinan Cabang kepada Musyawarah Cabang; Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Komisariat kepada Musyawarah Anggota.
  4. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting/Komisariat harus menyusun Anggaran Belanja Tahunan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Rapat Pleno di tingkat pimpinan masing-masing.
  5. Hal-hal yang berhubungan dengan Badan Hukum atau kerjasama dengan pihak lain yang berkenaan dengan keuangan atau kekayaan Perhimpunan diatur oleh Pimpinan Pusat.


 


 

BAB VIII


 

PASAL 14
PEMBUBARAN PERHIMPUNAN


 

  1. Perhimpunan hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Muktamar yang khusus membicarakan pembubaran, dan keputusannya diambil oleh sedikitnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah peserta yang hadir.
  2. Kekayaan Perhimpunan setelah pembubaran, diberikan kepada Badan / Lembaga yang diputuskan oleh Muktamar.


 

PASAL 15
PERUBAHAN


 

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar.


 

PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA


 

  1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar serta perincian lebih lanjut dari pasal-pasal Anggaran Dasar yang dipandang perlu, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Muktamar sesuai dengan dan tidak menyalahi Anggaran Dasar.


 

PASAL 17
ATURAN PERALIHAN


 

Masa bakti Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting/Komisariat yang sedang berjalan, berlangsung sampai akhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebelumnya ( yang lama ) dan kemudian diselenggarakan Musyawarah untuk menyusun Pimpinan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar ini.


 

PASAL 18
PENUTUP


 

Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan disahkan oleh Muktamar XI PUI di Jakarta pada tanggal 25-28 Syawwal 1425 H atau 8 – 11 Desember 2004 dan mulai berlaku sejak disahkan.


 


 

Sidang Muktamar XI Persatuan Ummat Islam (PUI)

di Jakarta,


 


 


 

M.A. RIFA'I, SE

Pimpinan Sidang 

Drs. AHMAD DJUWAENI

Sekretaris Sidang 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN UMMAT ISLAM ( PUI )


 

PASAL 1


 

INTISAB


 

بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِـيْمِ

اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

اللهُ غَايَتُنَا وَ اْلاِخْلاَصُ مَبْدَؤُنَا وَ اْلاِصْلاَحُ سَبِيْلُنَا وَ الْمَحَبَّةُ شِعَارُنَا

نُعَاهِدُ اللهَ عَلَى الصِّدْقِ وَ اْلاِخْلاَصِ وَ الْيَقِيْنِ وَ طَلَبِ رِضَ اللهِ

فِي الْعَمَلِ بَيْنَ عِبَادِهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَيْهِ بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

بِسْمِ اللهِ وَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ الْعَلِىِّ اْلعَظِيْمِ اللهُ اَكْبَرُ


 

  1. Saya bersaksi tiada tuhan kecuali Allah.

Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah


 

Allah adalah tujuan (pengabdian) kami,

Ikhlas adalah dasar (pengabdian) kami,

Islah adalah jalan (pengabdian) kami,

Mahabbah adalah panji-panji Kami


 

Kami berjanji kepada Allah

untuk senantiasa berlaku benar, ikhlas, yakin dan mencari ridho Allah dalam beramal di antara hamba-hambaNya dengan bertawakkal kepadaNya.


 

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang Bismillahi, tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan (kekuasaan) Allah Yang Maha Tinggi dan Yang Maha Agung.

Allahu Akbar.


 

  1. Al-Intisab mengandung perumusan mengenai Mabda (titik tolak, dasar, landasan), Manhaj (metode amaliyah), ikrar mujahadah (kebulatan tekad serta kesungguhan perjuangan dan pengorbanan) dan tawakkal (penyerahan diri) kepada Allah, baik dari jam'iyyah (Perhimpunan) maupun jama'ah (pimpinan, anggota dan warga) Persatuan Ummat Islam dalam melaksanakan setiap amaliyahnya, baik secara sendiri-sendiri (fardiy) maupun bersama-sama (jama'i).
PASAL 1
PEDOMAN AMALIYAH


 

Amaliyah Perhimpunan dalam berbagai usahanya berpedoman pada tercapainya Al-Ishlahatuts Tsamaniyah, yang meliputi :

1. Ishlahul Aqidah

: Perbaikan akidah

2. Ishlahul 'Ibadah

: Perbaikan Ibadah 

3. Ishlahut Tarbiyah

: Perbaikan pendidikan 

4. Ishlahul 'Ailah

: Perbaikan kehidupan keluarga 

5. Ishlahul Mujtama

: Perbaikan kehidupan sosial - masyarakat 

6. Ishlahul 'Adah

: Perbaikan adat istiadat

7. Ishlahul Iqtishad

: Perbaikan perekonomian 

8. Ishlahul Ummah

: Perbaikan ummat keseluruhan. 


 

PASAL 3
KEANGGOTAAN


 

  1. Anggota Perhimpunan terdiri atas :
    1. Calon Anggota; adalah seorang Muslim atau Muslimah akil baligh yang telah mempelajari al-intisab
    2. Anggota Biasa; adalah seorang Muslim atau Muslimah akil baligh yang telah memenuhi persyaratan.
    3. Anggota Kehormatan; adalah seorang Muslim atau Muslimah akil baligh yang telah berjasa kepada perhimpunan.
  2. Syarat-syarat menjadi anggota biasa :
    1. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis kepada pengurus perhimpunan dengan persetujuan sedikitnya dua orang anggota lama, untuk diteruskan kepada Pimpinan Pusat.
    2. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha yang sesuai dengan tujuan Perhimpunan.
    3. Membayar uang pangkal, uang iuran bulanan dan iuran lainnya yang besarnya ditetapkan oleh Perhimpunan.
    4. Calon anggota biasa sebelum menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat, oleh pengurusa Perhimpunan terdekat dapat diberi kartu anggota sementara yang bentuknya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  3. Sahnya keanggotaan dan pemberian kartu anggota :
    1. Seorang calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota biasa apabila telah memenuhi syarat-syarat termaktub dalam ayat 2 di atas, telah disahkan oleh Pimpinan Pusat serta telah memahami al-intisab.
    2. Kartu anggota diberikan kepada anggota yang telah memenuhi ketentuan Pasal ini, dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
    3. Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang kepada Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan Daerah untuk menyetujui permintaan menjadi anggota dan memberi kartu anggota. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat untuk masing-masing Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah yang dimaksud.
    4. Anggota kehormatan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atau atas usul Pimpinan Wilayah atau atas usul Pimpinan Daerah dan mendapat kartu anggota khusus yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat.
  4. Hak anggota biasa :
    1. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan Perhimpunan serta mengajukan pendapat.
    2. Setiap anggota berhak hadir dan turut serta pada kegiatan Perhimpunan di luar daerah di mana ia terdaftar, atas seizing Pimpinan Perhimpunan setempat.
    3. Setiap anggota biasa berhak memperoleh penjelasan dan memberikan pendapat tentang kegiatan Pimpinan Perhimpunan.
  5. Kewajiban anggota biasa :
    1. Taat melaksanakan ajaran Islam.
    2. Melaksanakan usaha-usaha Perhimpunan serta taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Perhimpunan.
    3. Meningkatkan dan mengembangkan prestasi dalam beramal, memperluas wawasan din al-Islam serta menguasai ilmu pengetahuan yang berman-faat dan sesuai dengan tujuan Perhimpunan.
    4. Turut serta memajukan, memperkuat kedudukan dan menjaga nama baik Perhimpunan.
    5. Menumbuhkan dan meningkatkan kekeluargaan Perhimpunan serta turut menciptakan ukhuwah Islamiyah.
  6. Anggota kehormatan berhak memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Perhimpunan.
  7. Setiap anggota yang pindah tempat tinggalnya diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Perhimpunan terdekat, selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan Perhimpunan yang berwenang.
  8. Anggota berhenti karena :
    1. Atas permintaan sendiri,
    2. Meninggal dunia, atau
    3. Berdasarkan keputusan Pimpinan Pusat, karena melanggar ketentuan ajaran Islam, melanggar ketentuan-ketentuan Perhimpunan atau merusak nama baik Perhimpunan.
  9. Pemberhentian hanya dilakukan oleh Pimpinan Pusat setelah dipertimbangkan bersama Dewan Pembina. Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatannya atau membela diri di Muktamar.
  10. Pemberhentian dilaksanakan atas usul pengurus Perhimpunan yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu dikeluarkan penetapan skorsing (Pembekuan keanggotaan) yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa paling lama 6 (enam) bulan.
  11. Dalam masa skorsing anggota yang bersangkutan dapat melakukan usaha pembelaan dirinya di hadapan sidang / Rapat Pleno Pimpinan Pusat.
  12. Anggota yang dikenakan skorsing akan tetapi selama masa skorsing ia tidak melakukan pembelaan diri, maka ia dinyatakan sah menerima keputusan pemberhentian dari Pimpinan Pusat.
  13. Prosedur Skorsing :
    1. Anggota yang selama satu tahun atau lebih tidak melaksanakan atau melalaikan kewajiban seperti ketentuan pasal 2 ayat 5 mendapat peringatan tertulis dari Perhimpunan setempat.
    2. Anggota yang tidak memperhatikan tiga kali peringatan tertulis dalam jangka waktu masing-masing satu bulan dari Perhimpunan, dinyatakan sah untuk mendapat skorsing yang diberitahukan secara tertulis.
    3. Anggota yang secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan syar'i dikenakan skorsing tanpa didahului peringatan oleh Pimpinan Pusat atas usul Pimpinan Perhimpunan setempat.


     

PASAL 4
WANITA, PEMUDA, PELAJAR DAN MAHASISWA


 

  1. Setiap anggota wanita PUI, pemuda PUI, pelajar PUI dan mahasiswa PUI, berhak untuk turut serta dalam seluruh kegiatan dan kepemimpinan Perhimpunan sesuai dengan ketentuan Perhimpunan.
  2. Kegiatan wanita, pemuda, pelajar dan mahasiswa di dalam Perhimpunan, secara khusus diselenggarakan oleh dua buah Badan Otonom yaitu Wanita PUI dan Pemuda PUI yang diatur dalam peraturan Khusus Pimpinan Pusat.
  3. Kedua Badan Otonom yang dimaksud pada ayat 2 di atas berada di bawah pembinaan Pimpinan Perhimpunan pada tingkatan masing-masing dibawah koordinasi Pimpinan Pusat dan Pimpinan Badan-Badan Otonom tersebut bertanggung jawab pada Muktamar.


 

PASAL 5
PENGKAJIAN, PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, LEMBAGA dan BADAN


 

  1. Perhimpunan mendorong terlaksananya kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya serta teknologi, baik yang diselenggarakan oleh Perhimpunan sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain.
  2. Perhimpunan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum, Koperasi dan Badan Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) masing-masing sebagai Badan Otonom.
  3. Pimpinan Badan Otonom sebagaimana pada ayat 2 bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat; sedangkan penyelenggaraan kegiatannya di lapangan berada di bawah pengawasan dan pembinaan Pimpinan Perhimpunan dari setiap tingkatan masing-masing.


 


 

PASAL 6

SUSUNAN PERHIMPUNAN


 


 

  1. Pimpinan Perhimpunan disusun dalam tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan/atau Pimpinan Komisariat.
  2. Sedikitnya 15 (limabelas) anggota di suatu tempat atau lingkungan tertentu dapat menyusun dirinya dalam ikatan Pimpinan Ranting dan/atau Komisariat.
  3. Sedikitnya tiga Pimpinan Ranting atau Komisariat yang berada dalam satu Kecamatan atau yang dipersamakan, disusun dalam ikatan Pimpinan Cabang.
  4. Sedikitnya tiga Pimpinan Cabang yang berada dalam satu Kabupaten atau Kota atau yang dipersamakan disusun dalam ikatan Pimpinan Daerah.
  5. Sedikitnya tiga Pimpinan Daerah yang berada dalam satu provinsi atau yang setingkat, disusun dalam ikatan Pimpinan Wilayah.
  6. Dalam hal belum terpenuhi persyaratan seperti yang termaktub dalam pasal 6 ayat 2,3,4 dan 5, maka masing-masing merupakan Pengurus Persiapan di bawah bimbingan dan pembinaan Pimpinan Pusat atau tingkat Pimpinan yang memperolah wewenang dari Pimpinan Pusat.
  7. Pimpinan Pusat merupakan pimpinan tertinggi dalam Perhimpunan.
  8. Di tempat-tempat yang dianggap penting, Pimpinan Pusat dapat menetapkan perwakilan Pimpinan Pusat.


 

PASAL 7
SUSUNAN PIMPINAN PERHIMPUNAN


 

  1. Dewan Pembina terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua, seorang atau beberapa orang Sekretaris, (yang semuanya merangkap sebagai anggota) dan beberapa anggota.
  2. Dewan Pembina diadakan pada tingkat-tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting/Komisariat.
  3. Dewan Pakar terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua, seorang atau beberapa orang Sekretaris, (yang semuanya merangkap anggota) dan beberapa orang anggota.
  4. Dewan Pakar dibentuk pada tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
  5. Pimpinan Pusat Pleno terdiri atas Ketua Umum, seorang atau beberapa orang Ketua, Seorang Sekretaris Jenderal, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang Bendahara Umum, seorang atau beberapa orang Bendahara, Anggota-anggota Dewan Pembina, Anggota-anggota Dewan Pakar, para Ketua Departemen, dan Pimpinan Badan-Badan Otonom.
  6. Pimpinan Harian pada Pimpinan Pusat terdiri atas Ketua Umum, Ketua (Ketua), Sekretaris Jenderal, Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara (-Bendahara).
  7. Pimpinan Wilayah lengkap terdiri atas : Ketua Umum, seorang atau beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang Bendahara Umum, seorang atau beberapa orang Bendahara, Anggota-anggota Dewan Pembina,
    Anggota-anggota Dewan Pakar, para Ketua Biro, dan Pimpinan Badan-Badan Otonom,
  8. Pimpinan Harian pada Pimpinan Wilayah terdiri atas Ketua Umum, Ketua (-Ketua), Sekretaris Umum, Sekretaris (-sekretaris), dan Bendahara Umum, Bendahara (-Bendahara).
  9. Pimpinan Daerah lengkap terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara, Anggota-anggota Dewan Pembina, Anggota-anggota Dewan Pakar, para Ketua Bagian, dan Pimpinan Badan-Badan Otonom.
  10. Pimpinan Harian pada Pimpinan Daerah terdiri atas Ketua (-Ketua), Sekretaris (-Sekretaris), dan Bendahara (-Bendahara).
  11. Pimpinan Cabang lengkap terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara, Anggota-anggota Dewan Pembina, dan para Ketua Seksi dan Pimpinan Badan-Badan Otonom.
  12. Pimpinan Harian pada Pimpinan Cabang terdiri atas Ketua (-Ketua), Sekretaris (-Sekretaris), dan Bendahara (-Bendahara)
  13. Pimpinan Ranting dan/atau Komisariat lengkap terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara dan para Ketua Subseksi dan Pimpinan Badan-Badan Otonom.
  14. Pimpinan Harian pada Pimpinan Ranting / Komisariat terdiri atas Ketua (-Ketua), Sekretaris (-Sekretaris), Bendahara (-Bendahara).
  15. Para Ketua dalam Pengurus Harian, dapat berbagi tugas dan meng-koordinasikan bidang kegiatan dari beberapa Departemen/Biro/ Bagian/Seksi/Subseksi yang ditentukan
  16. Pada tingkatan Pimpinan Pusat diadakan Departemen yang antara lain terdiri atas :
    1. Departemen Pendidikan dan Pengajaran,
    2. Departemen Dakwah dan Tarbiyah,
    3. Departemen Kesejahteraan & Sosial,
    4. Departemen Wakaf dan Hukum,
    5. Departemen Pemberdayaan Ekonomi
    6. Departemen Informasi dan Hubungan Masyarakat,
    7. Departemen Pembinaan Organisasi
    8. Dan Departemen-Departemen lainnya yang dipandang perlu.
  17. Sebutan Departemen tersebut pada ayat 15, pada tingkatan Pimpinan Wilayah disebut Biro, pada tingkatan Pimpinan Daerah disebut Bagian dan pada tingkatan Pimpinan Cabang disebut Seksi dan pada tingkatan Pimpinan Ranting/Komisariat disebut Subseksi.
  18. Setiap Departemen, Biro, Bagian, Seksi dan Subseksi dipimpin oleh Ketua (-Ketua) dan beberapa anggota.
  19. Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Subseksi dapat dilengkapi oleh Badan/ Lembaga atau Kelompok Kerja yang tatakerjanya diatur dalam Tata Tertib Departemen yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.


 

PASAL 8
KEWAJIBAN PIMPINAN


 

  1. Pimpinan Pusat :
    1. Pimpinan Pusat memimpin serta mewakili Perhimpunan ke dalam dan ke luar, serta bertanggung-jawab kepada Muktamar.
    2. Pimpinan Harian Pusat memimpin Perhimpunansehari-hari dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat Pleno
    3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat menyusun pedoman pembagian tugas, serta wewenang para anggota pimpinan.
  2. Pimpinan Wilayah :
    1. Memimpin dan mewakili Perhimpunan dalam wilayah kepengurus ke luar maupun ke dalam, dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah dan Pimpinan Pusat.
    2. Menentukan kebijaksanaan Perhimpunan dalam wilayah berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat dan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah.
    3. Melaksanakan instruksi-instruksi, keputusan-keputusan Pimpinan Pusat, keputusan-keputusan hasil Musyawarah Wilayah dan keputusan-keputusan Pimpinan Wilayah serta meneruskan keputusan-keputusan tersebut kepada tingkatan pimpinan di bawahnya dan mengkoordinir pelaksanaannya.
    4. Membina, membimbing, dan mengkoordinasikan kegiatan dan amal usaha Pimpinan Daerah di bawahnya serta Badan Otonom dan/atau Lembaga di tingkat wilayah.
  3. Pimpinan Daerah :
    1. Memimpin dan mewakili Perhimpunan dalam daerah kepengurus-annya ke luar maupun ke dalam.
    2. Menentukan kebijaksanaan Perhimpunan dalam daerahnya berdasarkan kebijaksanaan pimpinan Perhimpunan di atasnya dan hasil Musyawarah Daerahnya; melaksanakan instruksi-instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan Perhimpunan di atasnya dan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
    3. Meneruskan instruksi-instruksi dan keputusan-keputusan pimpinan Perhimpunan di atasnya kepada pimpinan Perhimpunan di bawahnya dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
    4. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan dan amal usaha Pimpinan Cabang di bawahnya, serta Badan Otonom dan atau Lenbaga di tingkat Daerah.
  4. Pimpinan Cabang :
    1. Memimpin dan mewakili Perhimpunan dalam lingkungan Cabang keluar maupun ke dalam.
    2. Melaksanakan instruksi-instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan Perhimpunan di atasnya serta meneruskan kepada pimpinan di bawahnya untuk melaksanakan


 

keputusan-keputusan Musyawarah Cabang, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang dan Pimpinan Daerah.

  1. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan Pimpinan Ranting dan atau Komisariat di bawahnya, serta Badan Otonom atau Lembaga di tingkat Cabang.
  1. Pimpinan Ranting dan/atau Komisariat :
    1. Memimpin dan mewakili Perhimpunan serta anggota Perhimpunan dalam lingkungan daerahnya ke luar maupun ke dalam.
    2. Melaksanakan instruksi-instruksi dan ketetapan pimpinan Perhimpunan di atasnya. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah anggota serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota dan Pimpinan Cabang
    3. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah Swt., meningkatakan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan kegiatan dalam amal usaha Perhimpunan sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota.
    4. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Otonom atau Lembaga di tingkat Ranting dan atau Komisariat


 

PASAL 9
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PAKAR


 

  1. Dewan Pembina berfungsi :
    1. Melakukan pengawasan (monitoring) atas terlaksananya program kerja Perhimpunan yang telah diamanatkan Muktamar dan/atau keputusan-keputusan dari musyawarah-musyawarah Perhimpunan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Pimpinan Perhimpunan.
    2. Memberikan koreksi atas kebijaksanaan, keputusan atau tindakan-tindakan Pimpinan Perhimpunan yang dipandang menyimpang atau tidak sesuai dengan al-intisab, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Muktamar atau Musyawarah Perhimpunan lainnya.
    3. Memberikan saran, masukan, taushiyah dan sebagainya kepada Pimpinan Perhimpunan untuk lebih menggerakkan, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan Perhimpunan.
    4. Menyelesaikan dan memutuskan perselisihan yang timbul antar tingkat Pimpinan Perhimpunan, Lembaga atau Badan Otonom atau antar anggota Pimpinan yang dapat mengganggu atau merugikan kinerja atau citra Perhimpunan.
  2. Dewan Pakar berfungsi :
    1. Menyusun dan mengembangkan gagasan, pemikiran, atau konsep yang dapat diterapkan dalam melaksanakan amaliyah Perhimpunan.
    2. Melakukan penelaahan, pengkajian, penelitian dan pengembangan dalam berbagai hal yang berhubungan dengan amaliah al-Ishlahatuts tsamaniyah.
    3. Bersama-sama Dewan Pembina membahas, mengkaji dan menetapkan rumusan atas pemahaman ajaran Islam dan memberikan fatwa mengenai segala masalah syari'at Islam baik ke dalam maupun ke luar kalangan Perhimpunan.
    4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan seminar, symposium, loka-karya, diskusi dan lain sebagainya.
    5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pengetahuan dan pengetahuan baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Tata tertib Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk setiap tingkatan Perhimpunan disusun dan ditetapkan masing-masing oleh Dewan Pembina Pusat dan Dewan Pakar Pusat sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perhimpunan.


 

PASAL 10
PENASIHAT


 

Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting/Komisariat dapat mengangkat seorang atau beberapa tokoh masyarkat atau sesepuh Perhimpunan sebagai Penasihat yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memberikan nasihat atau pertimbangan baik diminta atau tidak kepada Pimpinan dan anggota Perhimpunan.


 

PASAL 11
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS


 

  1. Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Pusat, dan Dewan Pakar Pusat dipilih oleh Muktamar untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
  2. Pimpinan Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Subseksi pada setiap tingkatan ditetapkan oleh Pimpinan Harian yang bersangkutan.
  3. Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina Wilayah dan Dewan Pakar Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk suatu masa bakti dari calon-calon yang diusulkan Musyawarah Wilayah.
  4. Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah dan Dewan Pakar Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa bakti dari calon-calon yang diusulkan Musyawarah Daerah.
  5. Pimpinan Cabang dan Dewan Pembina Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa bakti dari calon-calon yang diusulkan oleh Musyawarah Cabang.
  6. Pimpinan Ranting/Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa bakti dari calon-calon yang diusulkan oleh Musyawarah Anggota.
  7. Dalam keadaan tertentu, penetapan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting/Komisariat dapat dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah.
  8. Seorang anggota Perhimpunan dapat dipilih dan disahkan menjadi anggota Pimpinan Perhimpunan, apabila keanggotaan Perhimpunan tersebut telah aktif secara terus menerus minimal satu tahun, kecuali Musyawarah menetapkan lain.


 

PASAL 12

LEMBAGA DAN ATAU BADAN OTONOM


 

  1. Pembentukan Badan Otonom dilakukan dengan Keputusan/Amanat Muktamar; sedangkan kepengurusannya pada tingkat Pimpinan Pusat diangkat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Perhimpunan.
  2. Badan-Badan Otonom yang telah didirikan dan disetujui oleh Muktamar adalah WANITA PUI, PEMUDA PUI, LBH PUI, LITBANG PUI, dan KOPERASI PUI.
  3. Tata Kerja Badan Otonom, diatur dengan Peraturan Khusus Pimpinan Pusat.
  4. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom serta perubahan-perubahannya disusun dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan serta disahkan oleh Pimpinan Pusat.
  5. Susunan organisasi badan badan Otonom adalah sesuai dengan susunan Pimpinan Perhimpunan dari tingkat Pimpinan Pusat sampai tingkat Pimpinan Ranting/Komisariat, sepanjang dapat dilakukan atau diperlukan.
  6. Hubungan organisasi setiap tingkat Badan Otonom dengan Pimpinan Pusat sampai Pimpinan Ranting/Komisariat adalah hubungan kordinatif dan konsultatif.
  7. Badan Otonom lain yang karena pertimbangan tertentu harus didirikan, dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat melalui Muktamar Luar Biasa atau Musyawarah Besar,


 

PASAL 13

MUKTAMAR


 

  1. Muktamar diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh para Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Pusat, Dewan Pakar Pusat, utusan Pimpinan Wilayah, dan utusan Pimpinan Daerah.
  2. Muktamar dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir.
  3. Jika syarat yang termaktub dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat terpenuhi maka :
    1. Sidang Muktamar ditunda 1 x 24 jam dan kemudian dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila diminta oleh sedikitnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah peserta yang hadir dan disetujui oleh paling sedikit ½ (setengah) dari Pimpinan Wilayah yang berhak hadlir dengan tidak mengingat ketentuan syarat yang dimaksud pada ayat 2 tersebut.
    2. Dalam hal ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 huruf a tersebut tidak tercapai maka Muktamar ditunda paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat satu tahun.
    3. Selama penundaan waktu Muktamar tersebut, masa bakti Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Pusat dan Dewan Pakar Pusat menjadi diperpanjang.
  4. Muktamar Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila dipandang sangat perlu oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sedikitnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah Pimpinan Daerah.
  5. Muktamar membahas dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pimpinan Pusat, menyusun Program Amal, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja, menyelenggarakan pemilihan Pimpinan Pusat Harian, Dewan Pembina Pusat, Dewan Pakar Pusat, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
  6. Pimpinan Pusat terpilih dilantik oleh salah seorang yang ditunjuk Sidang Muktamar.


 

PASAL 14

MUSYAWARAH BESAR DAN MUSYAWARAH KERJA


 

  1. Musyawarah Besar diadakan untuk memusyawarahkan hal-hal khusus yang dipandang perlu, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Pusat, Dewwan Pakar Pusat, pimpinan Badan-Badan Otonom tingkat Pusat, utusan-utusan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
  2. Musyawarah Besar dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah, jika dihadiri sedikitnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah peserta yang berhak hadir.
  3. Jika syarat yang termaktub dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat dipenuhi, Musyawarah Besar dapat terus dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sedikitnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah utusan yang hadir, dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut.
  4. Musyawarah Kerja Nasional dihadiri oleh para Pimpinan Pusat, Dewan Pakar Pusat, Dewan Pembina Pusat, pimpinan Badan-Badan Otonom tingkat Pusat, dan utusan-utusan Pimpinan Wilayah.
  5. Dewan Pembina Pusat, Dewan Pakar Pusat atau Departemen-departemen masing-masing dapat menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional secara khusus dan tersendiri, yang dihadiri oleh utusan-utusan Dewan Pembina Wilayah, Dewan Pakar Wilayah atau Biro-Biro (Wilayah) yang bersangkutan.
  6. Musyawarah Kerja Nasional dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah, apabila dihadiri sedikitnya ½ ( satu perdua ) dari jumlah yang berhak hadir.


 

PASAL 15

MUSYAWARAH WILAYAH, MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH KERJA WILAYAH dan MUSYAWARAH KERJA DAERAH


 

  1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh para Pimpinan Wilayah, Dewan Pakar Wilayah, Dewan Pembina Wilayah, pimpinan Badan-Badan Otonom tingkat Wilayah, utusan-utusan Pimpinan Daerah dalam lingkungan wilayah yang bersangkutan.
  2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh para Pimpinan Daerah, Dewan Pakar Daerah, Dewsan Pembina Daerah, pimpinan Badan-Badan Otonom tingkat Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang dalam lingkungan Daerah yang bersangkutan.
  3. Musyawarah Wilayah dan/atau Musyawarah Daerah dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah peserta yang berhak hadir.
  4. Jika syarat yang termaktub dalam ayat 3 pasal ini tidak dapat terpenuhi maka Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Daerah dapat terus dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah atau atas permintaan sedikitnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah utusan yang hadir, dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut.
  5. Musyawarah Wilayah dan atau Musyawarah Daerah membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah dan atau Pengurus Daerah, menyusun Program Amal, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Wilayah dan atau Daerah, menyelenggarakan pemilihan calon Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Wilayah dan atau Daerah, Dewan Pakar Wilayah dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
  6. Dalam Musyawarah Wilayah dan atau Daerah, Pimpinan Pusat mengirimkan utusan-utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk, menerima laporan dari Pimpinan Wilayah dan atau daerah yang bersangkutan dan melantik Pimpinan Wilayah atau daerah terpilih.
  7. Pimpinan Wilayah sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Musyawarah Kerja Wilayah yang dihadiri oleh para Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina Wilayah, Dewan Pakar Wilaya dan utusan-utusan Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah dan Dewan Pakar Daerah untuk membahas hal-hal khusus dan telah dikonsultasikan dengan Pimpinan Pusat.
  8. Dewan Pembina Wilayah, Dewan Pakar Wilayah atau Biro (Wilayah) masing-masing dapat menyelenggarakan Musyawarah kerja Wilayah secara khusus dan tersendiri dengan dihadiri utusan-utusan Dewan Pembina Daerah, Dewan Pakar Daerah atau Bagian-Bagian (Daerah) masing-masing yang bersangkutan.
  9. Pimpinan Daerah sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah yang dihadiri oleh Para Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah,Dewan Pakar Daerah dan utusan Pimpinan Cabang, dan Dewan Pembina Cabang untuk membahas hal-hal khusus dan telah dikonsultasikan dengan Pimpinan Wilayah.
  10. Dewan Pembina Daerah atau Bagian, masing-masing dapat menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah secara khusus dan sendiri-sendiri dengan dihadiri utusan-utusan Dewan Pembina Cabang atau Seksi Cabang masing-masing yang bersangkutan.


 

PASAL 16

MUSYAWARAH CABANG, MUSYAWARAH KERJA CABANG dan MUSYAWARAH ANGGOTA


 

  1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Dewan Pembina Cabang, utusan Badan-Badan Otonom tingkat Cabang, utusan-utusan Pimpinan Ranting/Komisariat dalam lingkungan Cabangnya.
  2. Musyawarah Anggota Ranting/Komisariat dihadiri oleh Pimpinan Ranting/ Komisariat, utusan Badan Otonom tingkat Ranting, dan anggota-anggota Perhimpunan dalam lingkungan Ranting/Komisariatnya.
  3. Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah peserta yang berhak hadir.
  4. Jika sarat yang termaktub dalam ayat 3 pasal ini tidak dapat terpenuhi maka Musyawarah Cabang atau Musyawarah Anggota dapat terus dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Daerah atau atas permintaan sedikitnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah utusan yang hadir, dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut.
  5. Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Ranting/Komisariat membahas dan mengesahkan laporan pertanggung-jawaban Pimpinan Cabang atau Ranting/Komisariat, menyusun Program amal, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja, menyelenggarakan pemilihan calon Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan
    Ranting/Komisariat serta hal-hal yang dipandang perlu.
  6. Dalam Musyawarah Cabang, Pimpinan Daerah mengirimkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk dan menerima laporan dari Pimpinan Cabang yang bersangkutan serta melantik Pimpinan Cabang terpilih.
  7. Dalam Musyawarah Anggota, Pimpinan Cabang mengirinkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk dan menerima laporan dari Pimpinan Ranting/Komisariat yang bersangkutan serta melantik Pimpinan Ranting/Komisariat terpilih.
  8. Pimpinan Cabang sewaktu-waktu dapat menyelengggarakan Musyawarah Kerja Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Dewan Pembina Cabang, dan utusan Pimpinan Ranting/Komisariat dan Dewan Pembina Ranting untuk membahas hal-hal khusus dan telah dikonsultasikan dengan Pimpinan Daerah
  9. Dewan Pembina Cabang dan Seksi-Seksi dapat menyelenggarakan Musyawarah Kerja Cabang secara khusus dan sendiri-sendiri dengan dihadiri utusan-utusan Dewan Pembina dan Sub-Seksi dari Ranting-Ranting/Komisariat yang bersangkutan.


     


     

PASAL 17

RAPAT-RAPAT PIMPINAN


 

  1. Rapat pleno Pimpinan Pusat, Rapat Lengkap Pimpinan Wilayah/ Daerah/Cabang/Ranting/Komisariat dihadiri oleh anggota Pimpinan Pleno/Lengkap masing-masing seperti dimaksud dalam Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga ini.
  2. Rapat Harian Pimpinan Pusat/Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting/Komi-sariat dihadiri oleh Pimpinan Harian masing-masing seperti dimaksud pada pasal 7 Anggaran Rumah Tangga ini.
  3. Rapat Dewan Pembina, Dewan Pakar, Departemen/Biro/Bagian/Seksi/ Subseksi dihadiri oleh anggota-anggota yang bersangkutan.
  4. Rapat-rapat Pimpinan Perhimpunan diadakan sesuai dengan kebutuh-an Perhimpunan.
  5. Rapat-rapat dinyatakan syah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat yang berhak hadir.
  6. Jika rapat tidak dpat dilangsungkan karena syarat yang termaktub dalam ayat 5 pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka rapat dihentikan beberapa saat dan dapat dilanjutkan setelah disetujui seluruh peserta yang hadir dan atas pertimbangan Pimpinan Rapat.
  7. Keputusan-keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir
  8. Rapat dipimpin oleh Ketua Umum, atau salah seorang Ketua. Jika berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh Ketua Umum, Ketua, atau atas Keputusan peserta Rapat.


     

PASAL 18

HAK SUARA


 

  1. Hak suara dalam Muktamar, Musyawarah Besar, dan Musyawarah Kerja.
    1. Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Pimpinan Badan-Badan Otonom sebagai satuan lembaga masing-masing mempunyai hak satu suara.
    2. Tiap-tiap Wilayah dan Daerah yang telah disahkan dan hadir, masing-masing mempunyai hak satu suara.
    3. Untuk tiap sedikitnya 5 (lima) Daerah yang hadir, Wilayah yang bersangkutan berhak atas tambahan satu suara.

2 Hak suara dalam Musyawarah Wilayah

  1. Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina Wilayah, Dewan Pakar Wilayah dan Pimpinan Badan-Badan Otonom tingkat wilayah sebagai satuan lembaga masing-masing mempunyai hak satu suara.
  2. Tiap Daerah dan Cabang yang telah disahkan dan hadir, masing-masing mempunyai hak satu suara.
  1. Musyawarah Daerah
    1. Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah, Dewan Pakar Daerah, dan Pimpinan Badan-Badan Otonom tingkat Daerah sebagai satuan lembaga masing-masing mempunyai hak satu suara.
    2. Tiap Cabang yang telah disahkan dan hadir, masing-masing mempunyai hak satu suara.
  2. Musyawarah Cabang.
    1. Pimpinan Cabang dan Pimpinan Badan-Badan Otonom tingkat Cabang sebagai satuan lembaga mempunyai hak satu suara.
    2. Tiap-tiap Ranting/Komisariat yang telah disahkan dan hadir, mempunyai hak satu suara.
  3. Musyawarh Anggota.

    Pimpinan Ranting/Komisariat dan pimpinan Badan-Badan Otonom tingkat Ranting/Komisariat sebagai satuan lembaga masing-masing mempunyai hak satu suara.

  4. Rapat-Rapat.

    Tiap-tiap Anggota Pimpinan yang hadir pada Rapat Pleno atau Lengkap dan Rapat Harian dari setiap tingkatan Pimpinan Perhimpunan/Dewan Pembina/Dewan Pakar/Departemen/ Biro/Bagian /Seksi/Sub-Seksi mempunyai hak satu suara.

  5. Pemungutan Suara.
    1. Pemungutan suara dilakukan apabila permusyawaratan atau rapat menentukannya dan masalah yang dibicarakan telah dipahami oleh peserta yang hadir.


 

  1. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan dengan bebas dan rahasia, kecuali permusyawaratan atau rapat menghendaki cara lain.
  2. Suatu keputusan berdasarkan pemungutan suara dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta permusyawaratan atau rapat yang berhak hadir.
  3. Jika pemungutan suara menghasilkan jumlah suara yang sama, maka pimpinan permusyawaratan atau pimpinan rapat berhak menentukan keputusan.


 

PASAL 19

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

  1. Uang pangkal dan uang iuran bulanan, besarnya ditetapkan oleh Muktamar atau oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran dan Belanja Perhimpunan
  2. Pimpinan Pusat dapat membentuk badan-badan Wakaf, Hibah dan Wasiat yang bertugas sebagai Nadzir atau pengelolanya.
  3. Untuk mengelola dana dan kekayaan Perhimpunan secara professional, Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah dapat mendirikan suatu Badan Usaha atau ikut serta dalam suatu Badan Usaha atau bekerjasama dalam suatu usaha dengan pihak di luar perhimpunan, atas persetujuan Rapat Pleno Pimpinan Pusat atau Rapat Lengkap Pimpinan Wilayah.
  4. Muktamar berhak membentuk Komite Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan Perhimpunan, terdiri atas sedikitnya tiga orang, dan bertanggung jawab kepada Muktamar.
  5. Komite Pemeriksa Keuangan dan Kekayaan dapat dibentuk di setiap tingkat Perhimpunan, berdasarkan keputusan Musyawarah Perhimpunan, terdiri atas tiga orang; yang bertanggungjawab kepada Permusyawaratan Perhimpunan yang bersangkutan.

PASAL 20

PENUTUP


 

  1. Hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pimpinan Pusat.

  2. Anggran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dibuat dan disahkan oleh Muktamar XI, pada tanggal 25 – 28 Syawwal 1425H atau tanggal 8 – 11 Desember 2004M di Jakarta.


 

Jakarta,

 

28 Syawwal 1425

 

 

11 Desember 2004

 

   

PIMPINAN SIDANG MUKTAMAR XI

PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI),

 

   
  
  
  
  

Drs. AHMAD JUWAENI

Sekretaris Sidang

 

M.A. RIFAI, SE

Ketua Sidang


 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar